Pemicu Ledakan di RS Semen Padang, Polisi: Bukan Bom Dugaan Sementara Akibat Instalasi AC

Proses evakuasi pasien Rumah Sakit Semen Padang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang – Insiden ledakan di Rumah Sakit Semen Padang alias Semen Padang Hospital, Selasa 30 Januari 2024 sempat membuat panik penghuni rumah sakit termasuk ratusan pasien yang mesti dievakuasi. Namun, polisi memastikan ledakan itu bukan bersumber dari Bom.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Sumatera Barat, Kombes Polisi Ferry Harahap menyampaikan pemicu ledakan di Rumah Sakit Semen Padang bukan bersumber dari bom. Menurut Ferry, dugaan sementara pemicu ledakan bersumber dari instalasi Air Conditioning (AC) atau penyejuk udara.

Terkait ledakan terjadi tiba-tiba atau dalam proses perbaikan, Ferry masih belum bisa memastikan itu.
Dia menyampaikan, pemicu utama ledakan baru bisa diketahui setelah proses identifikasi Tim Laboratorium Forensik (Labfor) selesai dilakukan.

"Perlu kita luruskan dulu ya. Ledakan ini bukan disebabkan oleh Bom. Dugaan sementara kita akibat instalasi AC," kata Ferry, Selasa 30 Januari 2024.

Pasien Semen Padang Hospital Saat Dievakuasi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Ferry menyampaikan, saat ini proses evakuasi terhadap seluruh pasien rawat inap juga sudah selesai dilakukan. Adapun untuk korban luka imbas ledakan ini sementara ada dua orang.

"Korban luka akibat serpihan kaca, ada dua orang. Kita juga masih melakukan pendataan,"tutup Ferry.

Sebelumnya, Direktur Utama RS Semen Padang dr Selfi Farisha menyampaikan peristiwa ledakan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Ledakan itu sontak mengejutkan dan membuat semua orang termasuk nakes hingga pasien di rumah sakit.

Hasil Investigasi Rampung, Ini Penyebab Gudmurah Kodam Jaya Meledak

Dia pun memastikan jika seluruh pasien rawat inap saat ini sudah berhasil dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Gudang Amunisi Meledak dan Tewaskan 20 Tentara, Menhan Kamboja Salahkan Cuaca Panas
Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024