Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex, sapaan akrabnya, memastikan lembaga antirasuah bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu, 31 Januari 2024.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Alex lebih jauh mengatakan, kemungkinan KPK akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka. Alex menekankan, pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya