Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Eddy Hiariej di Kasus Dugaan Korupsi

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akan tetap melakukan proses hukum terhadap mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, soal dugaan penerimaan suap. Komisi menyebut masih ada unsur yang belum diuji dalam perkara tersebut.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Diketahui, KPK sudah kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai kalau KPK tidak sah menetapkan tersangka terhadap Eddy HIariej. Dengan begitu, status tersangka kini sudah gugur.

"Sebagai pemahaman bersama, sesuai ketentuan hukum, pra peradilan hanya menguji aspek formil dan KPK hormati putusan hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Ali menjelaskan, bahwa masih ada aspek materil yang belum diuji. Bahkan, menurut Ali, itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan praperadilannya.

"Substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tipikor dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH," ucap Ali.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Maka itu, KPK akan tetap melanjutkan proses perkara Eddy Hiariej cs dalam dugaan penerimaan suap. Ali menyebut hal itu sudah didiskusikan bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK.

"KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukasnya.

KPK Kalah Praperadilan di PN Jakarta Selatan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Hakim Estiono menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. Dengan demikian, maka hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia.

Hakim menilai KPK menetapkan tersangka Eddy Hiariej tak mendasari dua alat bukti. Maka itu, penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya