Usai Pegawai Bawaslu, Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Sumber :
  • Akun X @jokowi

Jakarta  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perpres ditandatangani pada 30 Januari 2024 dan sudah berlaku.

Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli Biro Hukum Kementan, Terima Gaji Rp 10 Juta

“Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas,” bunyi Pasal 2 Perpres 13/2024 dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kemudian, Pasal 3 mengatur soal nominal honorarium yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM.

Terpopuler: Pegi Cirebon Ditangkap Polisi, Jokowi Tidak Diundang Rakernas PDIP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyambangi Hotel Fairmont, Jakarta Pusat usai kampanye akbar pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di SUGBK pada Sabtu, 10 Februari 2024 malam

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

1. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan.

Aturan Terbit, Pemerintah Bebaskan PPh Eksportir yang Parkirkan DHE SDA di Dalam Negeri

2. Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp47.175.000,00 (empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,00 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

c. Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Sedangkan, Pasal 8 mengatur pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila: a. berhenti; dan/atau b. diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 9.

Komnas HAM saat menggelar konferensi pers terkait rekomendasi penanganan konflik Rempang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selanjutnya, Pasal 10 mengatur bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2Ol3 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 11.

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers.

Hari Raya Waisak, Jokowi dan Menag Yaqut Ajak Warga Hidup Rukun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2568 BE dan berharap, kebahagian dan kebijaksanaan selalu menyertai seluruh warga Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024