Sidang Putusan Praperadilan Penyitaan Ponsel Milik Aiman Witjaksono Digelar Besok

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya telah sampai kepada sidang terakhir yang mana beragendakan pembacaan putusan pada sidang gugatan praperadilan Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Gugatan praperadilan itu diajukan karena ponsel genggam milik Aiman disita penyidik saat melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan itu pada Selasa 27 Februari 2024 besok.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

"Besok pembacaan putusan," kata hakim tunggal Delta Tamtama di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 26 Februari 2024.

Diketahui, PN Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang gugatan praperadilan itu. Adapun agendanya yakni oembacaan kesimpulan pada gugatan praperadilan penyitaan ponsel genggam milik Aiman.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Aiman Witjaksono, telah rampung menjalani sidang perdana soal gugatan praperadilan usai handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, Aiman meminta kepada majelis hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah soal penyitaan ponsel genggam miliknya tersebut.

"Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut," ujar kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Februari 2024.

Aiman Witjaksono, Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menetapkan dan menyatakan penetapan penyitaan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.

Adapun gugatan Aiman itu ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aiman tidak terima handphone miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya, saat menjalani pemeriksaan soal ucapan 'Polisi Tidak Netral Dalam Pemilu 2024'. Kemudian, dalam hal itu turut juga disita satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.

Finsensius menjelaskan, bahwa penyitaan yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya harus berizin karena telah tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat". Padahal penyitaan dengan nomor: 3/Pen.Sit/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 Januari 2024 sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

"Ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP sangat jelas dan tegas menyebutkan izin penyitaan atas izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Artinya, yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Finsensius.

"Lagi pula izin penyitaan yang diperlihatkan oleh penyidik kepada pemohon dan kuasa hukum pemohon tidak menyebutkan kedudukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara sehingga surat izin penyitaan tersebut adalah cacat formil dan batal demi hukum," lanjut dia.

Memang, penyitaan merujuk pada ponsel genggam merk Xiaomi. Tetapi, dalam praktiknya, penyidik turut melakukan penyitaan selain ponsel seperti kartu SIM, akun Instagram, dan email.

Finsensius menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengakses, menguasai, dan mengubah password akun Instagram, email dan WhatsApp milik Aiman.

Finsesius juga menjelaskan, bahwa termohon dinilai telah melanggar prosedur formil karena tidak memberikan salinan penetapan izin penyitaan.

"Menetapkan dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari pemohon paling lambat tiga hari terhitung sejak adanya putusan praperadilan ini," kata Finsensius.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya