Tak Hanya Prabowo, Ini 7 Sosok Lain yang Juga Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Ada Luhut Binsar

Presiden Jokowi Berikan Pangkat Jenderal TNI Kehormatan ke Menhan Prabowo
Sumber :
  • AP Photo/Achmad Ibrahim

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja menyematkan gelar Jenderal TNI Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu kemarin.

Rais Aam PBNU Kenang Kenal Prabowo Sejak 1996, Doakan Sukses Jalankan Pemerintahan

Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo itu gelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri. 

"Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Presiden Jokowi, dilansir Kamis, 29 Februari 2024.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. "Pemberian pangkat ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, bangsa dan negara," lanjutnya.

Namun, selain Prabowo, ada 7 tokoh lain yang juga menyemat gelar kehormatan ini.

Menang Pilpres, Prabowo Sebut Butuh Dukungan NU untuk Bangun Bangsa

Melansir dari laman resmi Akademi Militer (Akmil), beberapa tokoh yang pernah mendapat pangkat Jenderal Kehormatan (HOR) antara lain adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berikut daftar lengkapnya: 

1. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno

Sidang Perdana Hari Sabarno

Photo :
  • Antara/Fanny Octavianus

Purnawirawan TNI Hari Sabarno juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di era kepemimpinan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja

Soerjadi Soedirdja pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta untuk periode tahun 1992–1997. Alumni Akmil 1962 ini menerima gelar Jenderal Kehormatan pada 1 November 2000. 

3. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman

Soesilo Soedarman mendapat anugerah Jenderal Kehormatan dari Presiden Ke-2 RI Soeharto saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Pembangunan VI (1993–1998).

4. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar

VIVA Militer: Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Agum Gumelar

Photo :

Purnawirawan Jenderal TNI Agum Gumelar meraih gelar Jenderal Kehormatan bintang empat dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 1999–2001.

5. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono​

Purnawirawan Jenderal TNI Abdullah Mahmud Hendropriyono atau biasa disapa A.M. Hendropriyono juga mendapat penganugerahan Jenderal Kehormatan saat menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara periode 2001-2004.

6. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Dok. Kemenko Marves

Purnawirawan Jenderal TNI Luhut Binsar Pandjaitan mendapat gelar Jenderal Kehormatan kala masih aktif sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan Indonesia periode 2000-2001.

7. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Bambang Yudhoyono

Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Photo :
  • YouTube Partai Demokrat

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menjadi sosok yang juga mendapat gelar Jenderal Kehormatan bintang empat saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia pada periode 2001-2004 di era kepemimpinan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Menurut UU tersebut, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Definisi Jenderal Kehormatan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan.

Pangkat istimewa itu diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009, yang berbunyi: 

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;

b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;

c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;

d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau

e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;

b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau

c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya