Ketua MK Bilang 14 Hari Waktu yang Dibutuhkan Putuskan Gugatan Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi, MK, Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Hasil Pilpres 2024, diyakini akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK. Setelah nantinya Komisi Pemilihan Umum atau KPU, menyampaikan keputusan terkait hasil Pemilu 2024. Ada waktu 3 hari pasca putusan, untuk dibawa ke Mahkamah.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan tenggat waktu memutus Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, yakni 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di MK.

“Kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” ujar Suhartoyo, saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam, dikutip dari Antara.

DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Suhartoyo mengatakan tenggat waktu 14 hari kerja sejatinya cukup singkat untuk memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu mengingat bakal banyak saksi yang perlu diperiksa pada perkara PHPU tersebut.

“Di pilpres tahun lalu, yang 2019, kami bisanya hanya mendengar 15 saksi, kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah, sekarang (misalkan) ada 1.000 dalil, saksinya harus 1.000. Kapan kami mau periksa 1.000 saksi itu?” ujar Suhartoyo pula.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Padahal, kata Ketua MK itu lagi, setiap dalil yang diajukan pihak pemohon harus dibuktikan. Pembuktian bisa dilakukan dengan banyak cara, yakni melalui surat, saksi, atau ahli; jika dalil yang diajukan banyak, dia menyebut tenggat waktu 14 hari kerja itu terasa singkat.

“100 dalil, apa kami mau mendengar 100 saksi? Kapan waktunya,14 hari?" ujar Suhartoyo.

Namun begitu, Suhartoyo mengatakan bahwa MK pastinya akan bekerja maksimal dalam memutus perkara PHPU. Bagaimana pun, kata dia, tenggat waktu tersebut bersifat absolut.

“Insya Allah. Kalau hari itu sepertinya absolut loh, limitatif, enggak bisa ditawar itu,” katanya pula.

Adapun, Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Lebih lanjut, Suhartoyo mengatakan dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi. Dia menjelaskan bahwa MK telah memiliki gugus tugas yang sudah diatur secara detail.

“MK sudah selalu mengadakan simulasi dan kami punya gugus tugas 600-an pegawai itu yang masing-masing punya tugas khusus yang sudah di-plot (diatur, Red.) secara detail yang itu secara periodik kami simulasikan,” kata Suhartoyo lagi. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya