KPK Periksa 2 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawainya yang diduga terlibat dalam pungutan liar atau pungli Rutan KPK.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua pegawai KPK yang dipanggil ini merupakan petugas pengamanan.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, seorang pria bernama Hengki yang menjadi otak dari pungli di Rutan KPK telah resmi dijadikan tersangka.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

KPK akan tetap memproses Hengki meskipun dia sudah tak menjadi bagian dari lembaga antirasuah. "Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke pemda kalau tidak salah. Tersangka dia, kita tetap proses," ujar Tanak kepada wartawan. 

Tanak mengatakan, lembaga antirasuah akan tetap memproses Hengki sesuai dengan aturan yang berlaku. Asalkan memenuhi syarat aturan dalam tindak pidana.

"KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan. Dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," kata Tanak.

KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Saat ini lembaga antirasuah tengah memproses pungli tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya