Ternyata Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR RI soal Mark Up Harga Perabotan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI itu terkait dengan mark up harga. Dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa itu telah menyeret nama Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Kasusnya memang kalau ga salah mark up harga," ujar Alex Marwata kepada wartawan, dikutip Kamis 7 Maret 2024.

Renovasi rumah dinas anggota DPR di Kalibata. (ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Alex tidak menjelaskan rinci terkait dengan mark up harga yang dimaksud itu. Ia hanya menyebutkan bahwa pembelian barang di rumah dinas jabatan DPR RI itu dibeli tak sesuai dengan harga jualnya.

"Ada persekongkolan. Kenapa harganya mahal padahal di pasar gak sebesar itu," tukas Alex

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

KPK menyebutkan sebelumnya bahwa sudah ada lebih dari dua orang tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI. Bahkan, KPK  juga sudah mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang dalam dugaan korupsi itu.

Tapi KPK belum menjelaskan siapa saja sosoknya yang sudah dicegah agar tidak pergi keluar negeri. Hanya saja saat ini dugaan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI capai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"(Kerugian negara) Milyaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 26 Februari 2024.

Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya