Penyuap Sekma Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun Bui hingga Bayar Ganti Rugi Rp 7,9 M

Dadan Tri Yudanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman atau vonis selama lima tahun penjara kepada pemberi suap Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudanto. Ia mendapatkan vonis karena telah terlibat kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Dadan Tri Yudanto. Ia diminta untuk membayar sebanyak Rp 7,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita," ujar hakim ketua Teguh Santoso di ruang sidang, Kamis 7 Maret 2024.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang

Photo :
  • Antara

Hakim menyatakan bahwa jika Dadan Tri tak sanggup membayar uang ganti itu, maka hakim akan memperhitungkan harta benda milik Dadan. Kemudian, harta benda itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam kasus suap di lingkungan MA.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap semuanya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila hasil lelang melebihi uang pengganti tersebut maka sisanya dikembalikan kepada terpidana," kata dia.

Hakim menyebut jika tak mampu menutupi juga, maka harta bendanya akan dilelang. Jika tak menutupi bayar uang pengganti maka Dadan Tri harus menggantinya dengan kurungan selama satu tahun.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim.

Majelis hakim telah resmi menjatuhi hukuman atau vonis untuk terdakwa Dadan Tei Yudanto selama 5 tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dadan dinyatakan bersalah dalam kasus suap itu.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersmaa sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar hakim ketua Teguh Santoso di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjutnya.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Mantan Komisaris PT Wika Beton itu divonis lebih rendah dari tuntutan yang telah diberikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Dadan Tri juga diminta untuk membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika tak bisa membayar, maka hakim meminta Dadan Tri untuk mengganti hukuman selama tiga bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya