Jaksa Ungkap Isi Chat Hasbi Hasan dengan Windy Idol, Ada Kata 'Cayang-Beb'

Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkap isi pesan WhatsApp terdakwa Hasbi Hasan dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Pesan itu tertulis ada panggilan 'cayang-beb' antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Pesan Hasbi dan Windy itu diungkap jaksa KPK lantaran melanjutkan sidang kasus suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan. Adapun agenda sidang pada Kamis 7 Maret 2024 itu adalah pemeriksaan terdakwa.

Mulanya, jaksa KPK menanyakan terkait dengan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan dalam ponsel genggam yang telah disita.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

"Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?," tanya jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

"Iya," jawab Hasbi.

Kemudian, jaksa pun menunjukan ada chat 'cayang' dan 'beb' antara Hasbi dengan Windy. Hasbi membenarkan adanya pesan tersebut. 

"Ini Pak Reza 'oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok' ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?" tanya jaksa.

"Iya itu sama Windy," jawab Hasbi.

Hasbi pun sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan dari jaksa soal isi chat tersebut. Ia mengklaim bahwa dirinya sudah terbiasa menggunakan panggilan 'beb' dan tak hanya kepada Windy.

"Sama Windy, cayang gini ya pak?" tanya jaksa.

"Lah, (sambil ketawa) biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa," jawab Hasbi.

"Oh ok. ini dengan Windy nih ya. 'akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya', terus ini ya, terus ini bener, 'Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu'." kata jaksa.

"Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok," jawab Hasbi.

"Ini ya, dikirim fotonya Windy. Ini Windy siapa pak?" tanya jaksa.

"Ya Windy," jawab Hasbi.

"Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windy ya?" tanya jaksa.

"Bener, bener," jawab Hasbi.

Windy Yunita Ghemary eks Indonesian Idol

Photo :
  • Instagram Windy

"Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. 'Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang', TRD itu apa pak?" tanya jaksa.

"TRd itu ada sate suciyati, itu di dalam," jawab Hasbi.

"Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..'. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?" tanya jaksa.

"Abah Yamin saya tahu kenal," jawab Hasbi.

Kemudian, kuasa hukum Hasbi Hasan sempat protes terkait dengan pertanyaan dari jaksa untuk terdakwa. Jaksa menjelaskan bahwa turut membacakan soal isi pesan WhatsApp karena turut mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windi. 

"Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?" protes kuasa hukum Hasbi.

"Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu," kata hakim.

"Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jaadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih," kata jaksa.

Sementara, majelis hakim sepakat dengan tujuan pertanyaan dari jaksa tersebut. Namun, hakim meminta agar pertanyaan jaksa tak terlalu melebar dari pokok perkara.

"Iya majelis sependaat dengan penuntut umum, kalau bisa kita fokus, tapi jangan melebar terlalu jauh," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya