Pemkot Pekanbaru Minta Camat dan Lurah Pantau Penampungan Ilegal Pengungsi Rohingya

Pengungsi Rohingya di Gedung Balee Meuseuraya Aceh. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau meminta camat dan lurah aktif memantau keberadaan penampungan ilegal warga imigran pengungsi asal Rohingya di wilayah masing-masing.

Bea Cukai Amankan 15 Juta Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Perairan Aceh

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis mengatakan bahwa selama ini telah meminta camat dan lurah untuk berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, jika menemukan adanya warga imigran atau tempat-tempat yang dijadikan penampungan ilegal.

Kejagung Tegaskan 109 Emas Dilabeli Antam Ilegal Asli, Sumbernya dari Luar Negeri

Jika camat dan lurah menemukan penampungan ilegal tersebut, Indra mengimbau untuk segera melapor kepada Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru dan tim yang menangani warga imigran.

Indra menyebut, hal ini sengaja dilakukan karena Pemkot Pekanbaru ogah kecolongan dengan masuknya warga imigran. Apalagi, kata dia, adanya penampungan ilegal yang ada di tengah masyarakat seperti beberapa waktu lalu didapati puluhan pengungsi Rohingya.

2 WNA China Ditangkap Gegara Kelola Tambang Emas Ilegal yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Polisi menggerebek rumah yang ditempati 59 orang imigran Rohingya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Puluhan orang yang terdiri dari 36 laki-laki, 13 perempuan, dan 10 anak-anak ini akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

"Kita juga sudah sampaikan ke petugas kemarin, tekong-tekong orang yang mengkoordinir mereka keluar dari Aceh itu juga ditindak," kata Indra, dikutip dari Antara Jumat, 15 Maret 2024.

Sejumlah imigran yang ditemui di lokasi penampungan ilegal tersebut langsung didata. Indra menduga, mereka dikumpulkan oleh age nasal Rohingya untuk diselundupkan ke Malaysia.

“Setelah kita data ada 59 warga Rohingya. Setelah itu kita serahkan ke Rumah Detensi Imigran untuk sementara," ucap Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra.

Pengungsi Rohingya di Tugu Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh

Photo :
  • VIVA/Dani Randi
Nakhoda kapal pengungsi Rohingya divonis 8 tahun penjara. (Ist)

Nakhoda Kapal yang Angkut 136 Rohingya ke Aceh Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nakhoda kapal pengungsi etnis Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis delapan tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024