Aset Tanah Ribuan Meter Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita KPK

KPK sita lahan milik mantan kepala Bea Cukai Makassar (Istimewa).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Kini, aset tanah dengan luas ribuan meter persegi yang menjadi target penyitaan lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset tanah yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah itu berada di wilayah Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali menyebutkan, di lokasi tersebut terdapat tiga aset tanah berkisar seluas 5.911 meter persegi yang berhasil disita KPK.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.

Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Tuntutan itu diberikan jaksa karena Andhi Pramono dinyatakan telah melakukan gratifikasi yang berawal dari pamer harta kekayaan atau flexing.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Setelah dituntut 10 tahun penjara, jaksa mengungkapkan hal memberatkan untuk Andhi Pramono. Adapun salah satunya Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Kemudian, Andhi Pramono juga dinilai telah merusak rasa kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, Andhi tidak mengakui perbuatannya. “Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya