KPK Minta 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat Hadiri Pemeriksaan Kasus TPPU SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bos Pakaian Dalam Rider, Hanan Supangkat untuk penuhi panggilan pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 20 Maret 2024.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Hanan Supangkat kapasitasnya masih sebagai saksi dalam kasus SYL. Hal itu juga merujuk atas permintaan Hanan Supangkat pada pemanggilan sebelumnya.

"Kami juga mengingatkan yang bersangkutan untuk dapat hadir, yang bersangkutan besok dijadwalkan juga pemanggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi sebagaimana surat konfirmasinya yang dikirimkan kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu," ujar Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 19 Maret 2024.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tentu, Ali berharap Hanan bersikap kooperatif untuk pemeriksaan besok. Sebab, kata dia, ada hal yang ingin digali soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang SYL.

Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

"Kami ingatkan yang bersangkutan agar kooperatif hadir, sehingga menjelaskan apa yang dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku Menteri Pertanian pada saat itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap satu orang pihak terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pencegahan tersebut diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap 1 pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 19 Maret 2024.

Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan lamanya. Tetapi, satu orang yang dicegah itu masih berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU tersangka SYL.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata dia.

Berdasarkan informasinya, bahwa satu orang yang dicegah itu yakni 'Bos Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat. Ia meminta agar pihak yang telah dicegah itu bisa kooperatif dalam pemanggilan lembaga antirasuah.

"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya