KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi baru di PT PLN (Persero). Adapun dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 s/d 2022," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Selasa 19 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ali menjelaskan bahwa adapun kerugian negara yang ditaksir dalam kasus pengadaan proyek tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, belum dijelaskan secara rinci.

"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Kendati demikian, KPK belum menyebutkan sosok tersangka dalam dugaan korupsi di PT PLN (Persero) itu. Sebab, lembaga antirasuah masih mengumpulkan bukti yang lengkap untuk mengumumkannya.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan," imbuhnya.

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024