BKN: ASN Tak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

IKN Nusantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan, ASN yang tugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan, tak boleh menolak untuk dipindahkan ke IKN.

Menurut Haryomo itu bukanlah paksaan, melainkan sebuah kewajiban. Sebab, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kami tidak mungkin memaksa seseorang pindah, juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, enggak boleh," kata Haryomo di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. 

Konsep Bangun Hutan Hujan Tropis di IKN

Photo :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

Haryomo menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN merupakan perpindahan kantor beserta kelembagaannya. Sehingga, para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Adapun pemindahan para ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN akan terus bekerja di IKN.

"Kami tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," ujarnya.

Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN Juli Tahun Ini
IKN Nusantara.

BIN Komitmen Perkuat Pertahanan dan Keamanan IKN

Menurut Sestama BIN tersebut, sinergitas dan kolaborasi kedua institusi sangatlah dibutuhkan dalam menghadapi adanya perubahan lingkungan stratejik yang semakin kompleks.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024