Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Absen Pemanggilan KPK Kemarin, Ini Alasannya

Fadel Muhammad
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Wakil ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar terkait dugaan kasus alat pelindung diri (APD) di Kemenkes RI. Tetapi, Fadel justru absen pada pemanggilan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah umroh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu, 20 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dengan itu, Ali mengatakan bahwa Fadel meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemanggilannya. Namun, Ali belum merincikan kapan pemanggilan ulang kepada Wakil Ketua MPR RI itu akan dilakukan.

"Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes," ujar Ali.

Fadel sejatinya dipanggil berkapasitas sebagai saksi pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin. Ia dipanggil bersama satu orang saksi lainnya yakni Staf PT. Dunia Transportasi Logistik Imam Rahadian P.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih pasti untuk jumlah tersangkanya. Dia memastikan kalau semua tersangka akan diumumkan jika rampung menuntaskan proses penyidikan.

"Kami cek ulang kembali karena memang ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan pasti kami umumkan seterang-terangnya konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fix dsri kerugian keuangan negaranya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menjelaskan sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes RI.

"Kita prosesnya dulu kita lalui dlm proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.

Adapun total proyek APD Kemenkes itu sebanyak Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Kemenkes pada tahun 2020-2022.

Ali menuturkan dari total proyek Rp3,03 triliun itu jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliae rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kemenkes.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata dia.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ali juga menjelaskan sampai dengan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," bebernya.

Balas Prabowo, Ganjar Ingatkan "Yang Kerja Sama Saja Bisa Ganggu"
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Istana menjelaskan bahwa sejumlah nama calon pimpinan KPK sudah digodok. Sejumlah nama pun sudah bisa mandaftarkan diri dari pihak manapun.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024