Polisi Amankan Pengemudi Taksi Liar Bandara yang Menolak Ditertibkan, Ditemukan Sajam di Mobilnya

Polisi mengamankan pengemudi taksi liar yang adu mulut dengan petugas avsec bandara Ngurah Rai Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

VIVA – Pengemudi taksi liar yang menolak ditertibkan petugas Aviation Security (Avsec), akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Sopir taksi liar itu berinsial IWS alias Bolit (38) asal Desa Kubu, Karangasem, Bali. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, polisi menemukan senjata tajam jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi mobil Agya bernopol DK 1xxx AAF.

“Waktu itu usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di gedung parkir Multi Level Car Park terminal domestik,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Tiba di pintu keluar tol bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec. Selanjutnya, IWS turun dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tol keluar. Sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban.

Dijelaskan Widiarta, melihat IWS berperilaku seolah menantang, petugas Avsec menghubungi satuan Reskrim untuk melakukan pengejaran. Ia diamankan di sebelah utara Patung Kuda Tuban.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

“IWS langsung di bawa ke Kantor Avsec sedangkan mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tol keluar ke zona 1 masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus,” jelas Kapolres Bandara.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sajam jenis parang yang berukuran sekitar 40 cm. Pisau itu disimpan di bawah karpet stir kemudi mobil.

Polisi menetapkan IWS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara. Ia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya