Diduga Ketiduran saat Sidang, Ketua KPU Kembali Ditegur Hakim MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo kembali menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari karena diduga terlihat tertidur saat berlangsungnya sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 2 April 2024.

KPU Belum Terima Salinan Putusan MA Soal Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Momen tersebut terjadi ketika Suhartoyo mempersilakan pihak termohon, yaitu KPU untuk menyampaikan pertanyaan kepada pihak pemohon. 

"Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?," kata Suhartoyo.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasyim yang terlihat sedang menunduk, langsung sigap menghadap Ketua MK Suhartoyo. Lantas, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi pemohon.

KPU Belum Terima Berkas Putusan MA soal Pencabutan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo juga meminta kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari bersemangat untuk menanggapi ahli dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yaitu I Gusti Putu Artha.

Mulanya, I Gusti Putu Artha menyampaikan pandangannya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Setelah itu, Suhartoyo mempersilakan Hasyim untuk menanggapi dan menyampaikan pertanyaan kepada I Gusti Putu Artha.

"Terima kasih majelis, saudara ahli, sekiranya saudara membaca amar Putusan MK Nomor 90. Sekiranya saudara ada mungkin bisa dibaca," ujar Hasyim.

Mendengar Hasyim melontarkan pertanyaan dengan nada yang rendah, sontak Ketua MK Suhartoyo meminta kepada Ketua KPU itu untuk lebih bersemangat.

"Semangat sedikit Pak," tegas Suhartoyo.

Hasyim pun berdalih jika sikap itu merupakan bentuk dirinya menghormati I Gusti Putu Artha. Terlebih, Putu Artha merupakan mantan Komisioner KPU RI 2007-2012.

"Saya pelan-pelan menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini (keras tidak sopan)," jelasnya.

Namun, Ketua MK Suhartoyo pun mengingatkan Hasyim untuk tidak terlalu santai dalam persidangan. Ia juga mengingatkan terkait waktu persidangan.

"Jangan terlalu santai, waktu ini," tuturnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Ini 3 Hakim MA yang Kabulkan Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dengan tergugat KPU RI terkait usia calon kepala daerah.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024