Kronologi Tragis Iwan Sutrisman, Casis Bintara TNI AL yang Tewas Dibunuh dan Dibuang ke Jurang
- tvOne/One Man Halawa
VIVA – Iwan Sutrisman, seorang pemuda berusia 21 tahun asal Nias, Sumatera Utara, memiliki mimpi untuk mengabdi kepada negara dengan menjadi anggota TNI Angkatan Laut.
Namun, mimpinya pupus dengan tragis setelah dia dibunuh dan jasadnya di buang ke jurang di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, pada Desember 2022.
Pada tahun 2022, Iwan mengikuti seleksi calon Bintara (casis) TNI AL di Lanal Nias. Kakaknya, Antonius Paiman Telaumbanua, yang ingin membantu adiknya lolos seleksi, menitipkan Iwan kepada Serda Adan Aryan Marsal, oknum anggota Polisi Militer Lanal Nias. Serda Adan menjanjikan kelulusan Iwan dengan imbalan uang.
Pada 16 Desember 2022, Iwan dan Serda Adan berangkat ke Padang bersama temannya yakni Alvin. Mereka beralasan akan mengurus administrasi kelulusan Iwan di Lantamal II Padang.
Namun, 24 Desember 2024, Iwan dibunuh oleh Serda Adan dan Alvin di sebuah hotel di Sawahlunto. Motif pembunuhan masih diselidiki, namun diduga kuat Serda Adan ingin menguasai uang yang telah dibayarkan oleh Antonius.
Menurut informasi yang di dapat, pelaku yakni Serda Adan sempat minta uang Rp 200 juta kepada keluarga korban untuk membantu Iwan lolos seleksi Bintara PK TNI AL.
Tidak hanya itu saja, pada April 2023, Adan kembali minta 2 ekor burung murai batu seharga Rp 14 juta kepada keluarga korban untuk diserahkan ke keluarga Adan yang diakui membantu meloloskan Iwan sebagai prajurit TNI AL.
Pada 3 September 2023, Serda Adan kembali minta uang Rp 3,7 juta dengan alasan untuk membiayai keberangkatan Serda Adan ke Tanjung Uban dalam rangka menghadiri pelantikan Iwan sebagai prajurit TNI AL.
Namun, saat keluarga korban ikut datang ke Tanjung Uban ternyata kabar tentang keberadaan Iwan tidak ada titik terang.
Pada 27 Maret 2024 keluarga korban akhirnya melaporkan Serda Adan ke Pomal Lanal Nias dan dari keterangan baru diketahui bahwa Iwan ternyata sudah dibunuh dengan cara ditusuk 4 kali di bagian perut pada 24 Desember 2022.
Jasad Iwan ditemukan di jurang di Talawi, Sawahlunto pada 29 Maret 2024. Setelah melalui proses penyidikan. Pelaku Bernama Muhammad Alvin Andriana (22) ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pengakuan pelaku utama Serda Adan yang diinterogasi oleh Lantamal II Padang.
Serda Adan dan Alvin didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Serda Adan terancam hukuman mati sendangkan Alvin terancam hukuman penjara seumur hidup.
Keluarga Iwan hancur atas kepergiannya, mereka menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kematian Iwan menjadi tragedi yang menyedihkan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan orang-orang yang mengenalnya.