Lantamal II Padang Bakal Periksa Sejumlah Saksi, Usut Pembunuhan Casis Bintara TNI AL

Serda AAM pelaku pembunuhan casis TNI AL, warga Nias Selatan
Sumber :
  • tvOne/One Man Halawa

Jakarta – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Lantamal II) Padang menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua dengan tersangka Serda Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian.

"Yang saat ini sedang kita lakukan adalah membuat surat panggilan terhadap saksi pemilik sebuah toko yang menjual beberapa alat yang menjadi barang bukti," kata Danpom Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan di Padang, Selasa.

Foto editan IST mantan Casis TNI AL Nias dibunuh Serda AAM setahun lalu

Photo :
  • Ist

Letkol Yasir menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, Serda Adan terlebih dahulu membeli sebuah alat yang diduga digunakan untuk membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Setelah itu, Lantamal II Padang juga akan meminta keterangan kepada pihak keluarga terkait kasus yang menjerat tersangka. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini sifatnya koneksitas dan tetap berbagi informasi," kata dia.

Sementara itu, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri menegaskan mekanisme penerimaan calon prajurit TNI terutama di matra AL sama sekali tidak dipungut biaya.

Hal tersebut ditegaskan Danlantamal II Padang berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Serda Adan, yang diduga diawali adanya iming-iming pelaku untuk meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.

TNI AL Berhasil Ungkap Sindikat Penyelundup Benih Lobster Tujuan Vietnam Senilai 46 Miliar

"TNI AL dalam perekrutan prajurit tidak dipungut biaya, tidak dimintai biaya dan itu sudah tegas," kata dia menegaskan.

Serda AAM (kaos hitam) pelaku pembunuhan casis TNI AL, warga Nias Selatan

Photo :
  • tvOne/One Man Halawa
Imam Mushola Meninggal Dunia Ditikam OTK di Kebun Jeruk.

Terakhir, Laksamana Pertama TNI Syufenri menegaskan Serda  Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

"Serda  Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal. (Ant)

Erdogan Kutuk Percobaan Pembunuhan Brutal terhadap Perdana Menteri Slovakia
Hotman Paris

Di depan Hotman Paris, Keluarga Beberkan Kronologi Sebelum Vina Tewas

Kasus pembunuhan Vina bersama kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 kembali mencuat usai cerita kematiannya diangkat menjadi film.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024