MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diajukan lebih dari tanggal 16 April 2024. Hal tersebut dilakukan, karena sudah sesuai dengan arahan dari Majelis Kehormatan MK.

Gaji Megawati Hangestri Naik Jadi Rp2,4 Miliar per Musim di Red Sparks, Kebeli Avanza Tiap Bulan

"Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00 WIB. Jadi tanggal 17 April, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, di Gedung MK, Kamis, 18 April 2024.

Di sisi lain, Fajar mengatakan ada total sebanyak 21 Amicus Curiae yang masuk ke MK. Melalui e-mail, bahkan datang secara langsung. 

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

"Ada 21 Amicus Curiae, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan maret yang lalu, ini akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk melalui email, surat, dan datang secara langsung," katanya.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA/Reza Fajri
Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Sebagai informasi, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyinggung etika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam surat pengajuan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16 April 2024.

Dalam surat itu, Megawati awalnya mengutip pernyataan budayawan Franz Magnis Suseno yang menyebut ada unsur-unsur dugaan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Megawati menilai, etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia.

“Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika,” demikian dikutip dari surat amicus curiae Megawati yang diserahkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Menurut Megawati, tanggungjawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangat penting. Sebab, presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.

“Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggungjawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta,” jelas Presiden RI ke-5 itu dalam suratnya.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain Megawati, Habib Rizieq Shihab atau HRS dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan. Selan kedua nama tersebut, ada juga Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman, ikut mengajukan diri.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan resminya, Rabu, 17 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya