Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Hakim Mahkamah Konstitusi gelar sidang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Sandiaga Uno: Saya Sudah Dievaluasi

"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Golkar Meroket di Pileg 2024, Airlangga hingga Ahmad Doli Dinilai Punya Peran Penting

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

Eks Ketua MK Ungkap Jangan Debatkan Putusan Irman Gusman: Jalankan Saja

Disisi lain, Fajar memastikan sidang perdana sengketa Pileg pada Senin, 29 April 2024 mendatang. Pihak MK sudah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun, agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," ucap dia.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK), lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Tujuannya, agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

“Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya