Sopir Bus Maut Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata Bimario diamankan di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Yanto (36) sopir bus maut pariwisata Bimario yang terlibat kecelakaan dengan truk di KM 695+400 jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan maut itu menewaskan dua orang.

Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Apa Hubungannya?

Polisi menetapkan Yanto sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Traffic Accident Analysis (TAA) Dirlantas Polda Jatim. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan ahli dan saksi ditemukan fakta-fakta baru.

Alex Marwata: Saksi di KPK Tak Boleh Bawa Pengacara saat Diperiksa

"Bekas rem yang kita temukan sepanjang 69,2 meter kemarin di lapangan itu, bukanlah bekas rem daripada bus, melainkan bekas rem truk yang dibelakang," kata Arifin, Jumat, 24 Mei 2024.

Kondisi Bus Pariwisata usai laka lantas di tol Jomo.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Pengakuan Mengejutkan Eks Sekuriti Ria Ricis yang Ancam dan Peras Rp300 Juta

Dengan demikian, menurut Arifin, dipastikan tidak ada pengereman yang dilakukan oleh sopir bus pada saat sebelum, maupun pada ketika terjadi tabrakan.

"Tidak ada pengereman sama sekali, yang dilakukan oleh pengemudi bus. Namun pengecekan rem dari ahli, untuk KIR kendaraan, dan lainnya masih berlaku, dan masih berfungsi," ujar Arifin.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan keterangan sopir dan kernet truk Mitsubishi, tak ada sinyal atau tanda dari sopir bus pariwisata saat sebelum terjadinya kecelakaan.

"Saksi menyampaikan dari keterangan kenek dan sopir truk, tidak ada sama sekali, klakson atau isyarat lampu dari sopir bus sebelum mendahului," tuturnya.

Adapun dari keterangan 5 saksi lainnya yang berada di dalam bus pariwisata menyebut sopir truk dalam kondisi tidur. Selain itu, laju bus memang melebihi batas waktu yang ditentukan di jalan tol yakni 100 sampai 110 kilometer per jam.

"Dari pernyataan saksi di lapangan, driver dalam kondisi mengantuk. Dan untuk speed sendiri, kesalahannya adalah memang over speed. Dari GPS yang kemarin beredar memang kecepatan bus 108 km/jam," jelas Arifin.

"Dan dari hasil TAA tadi, kecepatan bus memang sudah over speed, di kisaran di angka 100 sampai 110 km/jam," ujarnya.

Maka, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi mantap menetapkan Yanto sebagai tersangka dalam insiden laka bus pariwisata itu.

"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.

Polisi menjerat Yanto dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap Yanto yaitu 6 tahun penjara.

Status Yanto saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam insiden kecelakaan maut yang bawa rombongan study tour SMP PGRI Wonosari, Malang itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya