"Tanpa Susno, Kasus Gayus Bisa Terungkap?"

Susno Duadji Menolak Diperiksa Divpropam
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hierij menilai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji adalah whistleblower.

"Jika tak ada Susno Duadji, apakah kita tahu (kasus) Gayus tambunan dan Sjahril Djohan?" kata Eddy dalam sidang uji materiil Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Sidang ini digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 19 Agustus 2010.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Bunyi pasal ini adalah, 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'

Ketika Susno mengungkap mafia hukum itu, sambung Eddy, belum ada keinginan penyidik yang menjadikan Susno tersangka. Eddy lantas menyamakan informasi Susno dengan keterangan bekas anggota organisasi mafia Sicilia yang membocorkan aktivitas gelap organisasinya.

Kejahatan teroganisasi itu bergerak dibidang heroin. Begitu kuatnya jaringan organisasi itu, bisa menguasai eksekutif, legislatif, serta aparat hukum. "Terungkap karena dari salah seorang yang berkhianat. Sebagai imbalan, pengungkap kasus itu dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Eddy mengontraskan metode membongkar sindikat terorganisir itu dengan upaya di Indonesia. Menurutnya, bila seorang memiliki jabatan tinggi seperti Susno diperlakukan seperti sekarang, apalagi yang pegawai menengah dan tergerak membongkar praktik kotor di kantornya.

"Whistleblower perlu diberi perlindungan agar tidak dibunuh oleh komplotannya sampai ke akarnya. Tapi Pasal 10 ayat 2 justru tidak memberikan itu," kata dia. Dia juga menilai UU PSK tidak merumuskan dengan tegas kedudukan seseorang yang menjadi saksi dan tersangka secara bersamaan dalam satu perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno mengajukan permohonan uji materiil pasal ini ke MK. Dia dan pengacara menilai pasal ini tidak konstitusional.

Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024