Penyelundupan Narkoba

WN Malaysia Divonis Seumur Hidup

Pengungkapan Jaringan Narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dua warga negara Malaysia pelaku penyelundupkan narkotika.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Lee Chee Hen  (44) dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1,5 miliar," ucap ketua majelis hakim, Yonisman, Rabu 13 Oktober 2010 malam.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 20 tahun bui dan denda Rp1,5 miliar kepada terdakwa Lim Fong Yee alias Connilin (30).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, hukuman mati.  Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan jahat mengimpor narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 44.000 gram atau lebih dari 5 gram," kata hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, keduanya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan membahayakan generasi muda.

Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan.
Jaksa penuntut umum atas putusan ini. Sementara, penasehat hukum dua tersangka, Ernanto Soedarno menyatakan pikir-pikir.  "Penasehat hukum akan melakukan konsultasi dengan Kedubes Malaysia terkait putusan ini," kata dia.

Kedua terdakwa ditangkap pada hari Rabu 10 Maret 2010 di depan PT Aramex, Jalan Walter Monginsidi, Jakarta Selatan. Tedakwa saat itu mengambil mengambil paket dari Malaysia yang dikirim seseorang bernama Benny alias Kimhong. Paket itu ditujukan untuk M Azis yang berdomisili di MOI Kelapa Gading.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
Sosok Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang  di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024. Pelaku ayah biologisnya sudah ditangkap

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024