Fakta dari Polisi Soal Abu Bakar Ba'asyir

Abu Bakar Baasyir
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Sidang pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir ditunda hingga Senin 14 Februari 2011. Ba'asyir dibawa ke meja hijau dengan berbagai tudingan, yang paling utama kaitan pemilik Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Surakarta itu dengan aksi-aksi terorisme di Tanah Air.

Penelusuran VIVAnews, pasca penangkapan Ba'asyir pada 9 Agustus 2010 lalu oleh Densus 88 di Ciamis, Jawa Barat, polisi membeberkan sejumlah data dan fakta terkait aktivitasnya yang dianggap mengancam keamanan nasional. Data dan fakta tersebut, menurut Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, ketika itu, sudah cukup lama dikumpulkan.

Dari penelusuran aparat, Ba'asyir diyakini terlibat kegiatan terorisme di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar, Nanggore Aceh Darussalam. Tak hanya merencanakan aksi terorisme, Ba'asyir juga diduga menggerakkan, terlibat permufakatan dan mendanai kegiatan-kegiatan terorisme.

Saat masih menjadi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang membeberkan, Ba'asyir berperan aktif dalam rencana awal pelatihan militer kelompok teroris di NAD, terutama dalam pembentukan Qaidah Amimah sebagai basis perjuangan. Kemudian dia berperan menunjuk Ustaz Mustakim sebagai Qoid atau pemimpin militer di NAD dan Mustofa alias Abu Tolib sebagai penanggung jawab latihan militer di NAD. Ba’asyir juga diduga menunjuk Dulmatin sebagai komandan lapangan latihan militer di NAD.

Soal pendanaan, Ba’asyir pun diduga memiliki kontribusi besar. Dia juga terus mendapat laporan dari penanggung jawab pelatihan militer di NAD, hingga dapat mengetahui semua rangkaian pelatihan militer tersebut. Tuduhan yang dilancarkan kepada Ba’asyir didasarkan pada penyidikan dari penangkapan-penangkapan terduga teroris sebelumnya.

Fakta lain, Ba'asyir diduga pernah mendatangi daerah Hamparan Perak, Sumatera Utara. Kedatangan Ba’asyir diduga terkait dengan kelompok perampok Bank CIMB dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak. Namun pengacara maupun keluarganya membantah keterlibatan Ba'asyir.

Tidak hanya itu, fakta lain yang disampaikan polisi, Ba'asyir diduga menjadi pemimpin jaringan internasional, Al Qaeda, untuk wilayah Asia Tenggara. Tudingan didasarkan pada keterangan sejumlah saksi kasus terorisme yang berhasil dibekuk. Namun keluarga tidak ada yang percaya. "Buktinya apa?" kata putra Ba'syir, Abdul Rohim, 11 Agustus lalu.

Polisi lalu mengenakan pasal berlapis pada Ba'asyir, yakni Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau b  atau huruf c UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris.

Pengadilan kali ini sebetulnya bukan yang pertama bagi Ba'asyir. Tahun 2003 lalu, Ba'asyir juga pernah disidang dan harus menjalani hukuman penjara. Saat itu Ba'asyir dituding merencanakan pembunuhan terhadap Megawati Soakarnoputri, saat Mega masih menjadi Wakil Presiden. (hs)

Aliando Sebut Prilly Latuconsina Mantan Terindah, Ada Penolakan Main Film Bareng?
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Meski TikToker Galih Loss minta maaf atas konten berbau penodaan agama yang dibuat, polisi menegaskan proses hukum terhadap apa yang dilakukan Galih tetap berlanjut.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024