Hakim Tegur Menteri Hatta Rajasa

Hatta Rajasa
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, karena tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Teguran itu dilontarkan Hakim Bayu Isdiatmoko kepada Hatta yang tengah bersaksi dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Februari 2011.

"Apa pernah saksi menjadi mediator atau penengah dalam kasus Century?" tanya Hakim Bayu. Hatta pun menolak menjawab pertanyaan hakim. "Kasus yang mana. Saya rasa ini tidak relevan. Saya keberatan menjawab," ujar Hatta.

Hakim Bayu pun kembali mengulangi pertanyaannya. "Apa pernah saudara saksi menjadi mediator atau penengah dalam kasus Century?" tanya Hakim Bayu lagi. Namun lagi-lagi Hatta menolak menjawab pertanyaan hakim. "Saya keberatan menjawab."

Hakim kembali menegaskan. "Kalau tidak pernah bilang saja tidak. Karena hakim mengajukan pertanyaan ini karena ada relevansinya. Pasti obyektif," ujar Hakim Bayu.

Hatta pun akhirnya mau menjawab pertanyaan hakim. "Tidak pernah yang mulia," ujar Hatta singkat.

Dalam persidangan ini, Hatta juga membantah tudingan dari dua aktivis Bendera kalau dirinya menerima aliran dana Bank Century. Menurutnya tuduhan itu tidak benar dan telah merusak nama baiknya.

"Itu fitnah dan telah merusak nama baik karena tersebar di media massa," ujar Hatta. Selain itu, Hatta juga membantah memiliki rekening di Bank Century. "Saya dan keluarga tidak memiliki rekening di Bank Century," ujarnya.

Keterangan Hatta itu kemudian dibantah oleh terdakwa Mustar Bonaventura. "Itu bukan fitnah. Kami punya data. Kalau anda bilang itu fitnah, mana data yang benar," ujar Mustar dengan nada tinggi.

Hakim Bayu pun buru-buru menengahi persidangan. Hakim Bayu meminta agar terdakwa kembali tenang. "Cukup-cukup, semua keberatan akan kami catat," ujar Hakim Bayu.

Dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, didakwa atas kasus pencemaran nama baik karena mengeluarkan keterangan pers nama-nama penerima kucuran dana Bank Century.

Beberapa menteri juga masuk dalam daftar yakni Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menpora Andi Mallarangeng. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary juga dituding Bendera menjadi salah satu penerima dana Bank Century. (sj)

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat
Ketua Srikandi PPDI, Nunun Daradjatun Donor Darah

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah

Peringati Hari Kartini, Srikandi Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) mengajak ratusan perempuan melakukan aksi donor darah untuk kemanusiaan, di Sekolah polisi Wanit

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024