Rizal Ramli Galang 100 Pengacara

VIVAnews - Tim pengacara Rizal Ramli, mantan Menteri Perekonomian, menggalang dukungan dari para pengacara. Mereka mengundang 100 kuasa hukum untuk mendampingi Rizal.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Polisi telah menetapkan Rizal sebagai tersangka penggerak unjuk rasa menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang berakhir anarkis Jakarta, 24 Juni 2008.

“Kami menyusun tim advokasi,” kata Sira Prayuna, salah satu pengacara itu, dalam konferensi pers di markas pendukung Rizal Ramli maju menjadi calon presiden, Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim II, Nomor 52, Jakarta Selatan, Jumat 9 Januari 2009. Rizal Ramli hadir di acara itu.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Peningkatan status menjadi tersangka dinilai terburu-buru. Sebab, kata dia, polisi belum mempunyai bukti Rizal berada di balik demonstrasi.

Sira mengatakan akan segera mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu.
Juru bicara KBI, Adhi Massardi, menganggap peningkatan status itu merupakan salah satu upaya menghambat jalan Rizal ikut pemilihan presiden yang dilakukan lawan politik.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Adhi mengatakan, indikasi adanya skenario mengganjal Rizal adalah peningkatan status menjadi tersangka dilakukan sehari setelah Rizal mendeklarasikan Rumah Perubahan.

Indikasi lainnya, kata Adhi, ketika Rizal mendapat dukungan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia maju menjadi calon presiden. Sehari setelah itu, kata Adhi, Rizal dimintai keterangan Markas Besar Polisi Republik Indonesia terkait demonstrasi itu. “Bagi kami, ini 100 persen persoalan politik,” kata Adhi.

Ketika konferensi pers berlangsung, sejumlah pendukung Rizal ikut hadir. Sesekali mereka mengungkapkan ekspresi mendukung Rizal maju ke pemilihan presiden. Sebaliknya, mereka menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil  Presiden Jusuf Kalla sebagai pasangan antidemokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya