- AP Photo
VIVAnews - Mabes Polri menyayangkan penembakan terhadap Wandy Ariatmo (12) yang dilakukan oleh GA (14) menggunakan pistol ayahnya yang juga anggota Satuan Narkoba Polres Palu, Bripka Guntur. Terlebih, penembakan itu menyebabkan kematian Wandy.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi akan mengusut peristiwa tersebut.
"Jadi, kalau memang itu betul terjadi, yang melakukan sesuai dengan delik perbuatannya, ya kena sanksi," kata Yoga di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 April 2011.
Selain itu, dia melanjutkan, Polri bisa mengenakan sanksi kepada Bripka Guntur karena dinilai lalai menjaga senjatanya. "Kemudian, kalau betul itu senjata milik orang tuanya, yang kebetulan polisi, paling tidak dia kena disiplin," kata dia.
Lantas, seperti apa sanksi yang bisa diberikan untuk Bripka Guntur? "Seperti apa, kami tunggu hasil penyidikan," kata Yoga.
Menurut Yoga, semua anggota polisi tidak boleh sembarangan menjaga senjatanya. "Kami itu ada semacam istilah umum yang disebut oleh anggota-anggota. Kalau yang memiliki adalah suami, maka itu (senjata) dianggap sebagai istri. Kalau dia polwan, ya suaminya itu (senjata)," kata dia.
Artinya, lanjut Yoga, senjata itu harus selalu dalam kontrol sang anggota polisi. "Jadi dia tidak boleh salah penggunaannya. Artinya, senjata itu hanya untuk dia. Tidak boleh orang yang tidak punya otoritas memegang itu."
Hari ini, sekitar pukul 16.00 WITA jenazah Wandy telah dimakamkan. Siswa kelas VI SD itu dimakamkan di pemakaman umum, Jalan Cendrawasih, Palu Tengah, Sulawesi Tengah. (art)