Majikan Isti Komariyah Terancam Hukum Gantung

Isti Komariyah, TKW tewas yang kelaparan
Sumber :
  • New Straits Times

VIVAnews -- Kasus kematian tak wajar tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyuwangi, Isti Komariyah mulai disidangkan. Kemarin, pasangan majikannya -- Fong Kong Meng (55) dan istrinya,  Teoh Ching Yen (53) -- menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Keduanya menunduk,  saat dakwaan dibacakan dalam Bahasa Kanton. Baik Fong dan Teoh, didakwa melakukan kejahatan di rumahnya di Jalan SS2/6, Sea Park Nomor 90, Petaling Jaya, antara 1 Juli 2010 sampai 5 Juni 2011. Mereka didakwa dengan Pasal 302 UU Kriminal. Jika terbukti, vonis terberat adalah hukuman mati, gantung.

Seperti dimuat Asia One, Kamis 16 Juni 2011, Kepala Kejaksaan Selangor, Mohd Azari Harun dalam persidangan mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan hasil visum atas Isti Komariyah. Namun, uji kimia masih ditunggu.

Sementara, pengacara Fong, M.S Guok kepada pengadilan mengatakan, kliennya menderita tekanan darah tunggi dan diabetes. Ia minta hakim mempertimbangkan kondisi itu saat mengambil putusan. Menanggapi itu, hakim, Mohamad Ibrahim Muhammad Ghulam menyarankan pengacara menyampaikan hal itu pada pihak penjara, sebelum sidang selanjutnya 18 Juli 2011.

Untuk diketahui, Fong ditahan di penjara Sungai Buloh, sementara  Teoh ditahan di penjara Kajang.

Isti Komariyah dinyatakan meninggal saat tiba di University Malaya Medical Centre, 5 Juni 2011. Kondisinya yang tak wajar. Luka dan memar menyabar ke seluruh tubuhnya -- dari punggung, lengan, bahkan sampai kening. Baik luka baru maupun lama.

Tak hanya itu, badan Isti kurus kering, tinggal tulang berbalut kulit. Pihak rumah sakit yang curiga langsung menghubungi polisi.

Tak hanya hak-haknya sebagai manusia yang diabaikan, hak Isti sebagai pekerja juga tak dipenuhi majikannya. Sejak bekerja tahun 2009 lalu, ia tak pernah digaji.

Sebelumnya, tentang kasus TKW malang ini, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, mengatakan KBRI di Malaysia akan mengawal penanganan kasus ini. "KBRI mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak ahli waris dipenuhi," kata Tatang kepada VIVAnews.com, Jumat, 10 Juni 2011.

Apa saja hak-hak keluarga Isti yang wajib dipenuhi? "Gaji dua  tahun yang belum dibayar, asuransi di Indonesia dan Malaysia," jelas Tatang. (sj)

Timnas Indonesia Berpeluang Diperkuat 3 Pemain Naturalisasi Terbaru di Kualifikasi Piala Dunia 2025
Mahalini

Intip Kecantikan Mahalini yang Dibalut Berlian Saat Akad Nikah

Pada saat akad nikah, Mahalini mengenakan kalung berlian spektakuler dengan deretan oval diamond dan tambahan detail berlian baguette.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024