Masa Penahanan Hakim Syarifuddin Diperpanjang

Pemeriksaan Lanjutan Hakim Syarifuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar hingga 40 hari ke depan.

Dengan begitu, total masa penahanan Syarifuddin menjadi 60 hari. Syarifuddin ditahan KPK sejak 2 Juni 2011.

"Saya hari ini dipanggil rupanya hanya menerima perpanjangan penahanan. Tidak ada pemeriksaan yang lainnya, hanya perpanjangan saja," ujar Syarifuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.

Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus suap yang dialamatkan kepadanya.

Dia mengaku sudah mengetahui bahwa masa penahanannya akan diperpanjang. "Sejak awal saya yakin pastinya akan ada perpanjangan," imbuhnya.

Syarifudin diduga menerima uang suap senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailand. Uang-uang itu tersebar di rumah dinas Syarifudin di Jalan Sunter Agung Tengah 5 Nomor C 26.

Saat ini Syarifudin dan Puguh sudah menjadi tersangka. KPK menduga, suap itu terkait dengan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp35 miliar. PT SCI sendiri sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Uang suap itu dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan terhadap aset PT SCI. (eh)

Kloter Pertama Jemaah Haji Diberangkatkan, Gusmen Yaqut Berpesan 3 Hal Penting Ini
Google Cloud.

Google Cloud Gelar Pelatihan Online

Google Cloud menyediakan platform pelatihan online bernama 'Cloud Skills Boost' bagi mereka yang ingin mengasah keterampilan di bidang teknologi.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024