- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Antasari Azhar, menilai Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dengan segala tuduhannya. Menurut Antasari, semula dirinya dituduh turut serta menganjurkan, namun dalam sidang peninjauan kembali (PK) jaksa menuduhnya sebagai penganjur.
"Sebaiknya kalau ragu seperti itu seharusnya bebas," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2011.
Selain itu, kata Antasari, jaksa sudah menghadirkan seluruh barang bukti. Namun saat persidangan PK hari ini, ada barang bukti yang tidak dihadirkan. Misalnya, tambah dia, saksi dari rumah sakit yang memeriksa jenazah Nasrudin.
Dalam pembunuhan, kata Antasari ada dua delik yaitu materiil dan formal. Karena kasus pembunuhan Nasrudin ini merupakan pembunuhan berencana, pada materiilnya dapat dilihat di mana terjadinya pembunuhan, siapa yang dibunuh, dan bagaimana pembunuhan itu dilakukan. Setelah itu, lanjut dia, baru beranjak ke pelaku pembunuhan.
"Beda dengan kasus ini kok baru meninggal sudah dikatakan pembunuhnya Antasari, jadi ada rekayasa di sini," kata dia.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari pun tak terima dengan putusan hakim itu. Dia kemudian melakukan upaya hukum daritingkat banding hingga kasasi.
Namun, hukuman penjara 18 tahun tak pernah berubah. Kini, bekas ketua KPK itu mengajukan peninjauan kembali, berharap bebas dari segala tuduhan pembunuhan Nasrudin. (ren)