'Bingung' Soal Gubernur, DIY Surati Mendagri

Sri Sultan Hamengkubuwono Meninjau Shelter Pengungsi Merapi
Sumber :
  • ANTARA/Regina Safri

VIVAnews -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengirim surat untuk pemerintah pusat terkait masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai gubernur. Masa jabatan Sultan sebagai gubernur DIY akan berakhir 9 Oktober 2011 mendatang.

Menurut Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY, Hendar Susilowati, surat yang dikirimkan itu menanyakan kebijakan pemerintah pusat terkait masa jabatan gubernur DIY yang dinilai tidak jelas. Sehingga mempengaruhi manajemen penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Besok kami akan kirimkan surat pemberitahuan untuk pemerintah pusat (Kemendagri), bahwa masa jabatan Gubernur DIY akan berakhir 9 oktober," kata Hendar di Yogyakarta, Senin 19 September 2011.

Hingga saat ini kata Hendar, Pemprov DIY terus menunggu kebijakan pemerintah pusat tentang kejelasan status masa jabatan gubernur itu. "Kita tunggu kebijakan dari pusat, harus bagaimana Pemprov DIY, itu yang kita tanyakan," jelasnya.

"Karena itu terkait dengan manejemen penyelenggaraan pemerintahan, seperti apa jadinya kalau tidak ada kejelasan pemerintahan."

Menurut dia, pada periode sebelumnya sudah ada surat pemberitahuan dari pemerintah pusat minimaal tiga bulan sebelum masa jabatan gubernur DIY habis. Namun, sekarang, hingga masa jabatan tinggal menghitung hari, belum ada kejelasan pemerintah pusat.

Hendar menambahkan, posisi pemimpin pemerintahan daerah tidak boleh kosong. "Penunjukan PLT pun itu adalah kebijakan pusat, jabatan itu tidak bisa kosong. Kalau kosong bagaima daerah. Pemerintah daerah itu kan perwakilan pemerintah pusat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Haris Sutarto di ruang kerjanya mengatakan, rencana perpanjangan masa jabatan 3 tahun yang telah disampaikan Mendagri tidak jelas. Rencana itu dinilai sebagai kebijakan yang mengambang. "Seharusnya pemerintah pusat lebih tegas dan jelas atas masa jabatan pemerintahan DIY, bukannya bikin mengambang seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah masih mengkaji terkait penambahan masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY.

"Itu sedang kita lakukan kajian. Kami masih melakukan telaah, kita belum tentukan. Karena undang-undang Yogjakarta belum selesai," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disela rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Kamis 15 September 2011.

12 Konter Fast Track Imigrasi Arab Saudi Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta

Laporan: Juna Sanbawa l  Yogyakarta

 Artis Senior Epy Kusnandar tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkoba jenis ganja oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 10 Mei 2024.

Sosok Epy Kusnandar, Aktor Multitalenta yang Terjerat Kasus Narkoba

Epy Kusnandar, aktor Indonesia yang dikenal luas lewat perannya di preman pensiun, baru-baru ini mengejutkan publik dengan kabar penangkapannya terkait kasus Narkoba

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024