- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -- Kepolisian hari ini melakukan gelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Selain dari kepolisian, pemaparan kasus juga dihadiri Satgas Antimafia Hukum dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Satgas, Herman Effendi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan pembanding atas laporan yang diajukan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. Hasil gelar perkara selanjutnya akan diajukan ke pleno untuk dihasilkan kesimpulan.
"Tapi pada intinya, kami melihat sebagai satgas pemberantasan mafia hukum, kami melihat di dalam penyidikan ini tidak ada indikasi keterlibatan mafia. Untuk penyidikan yang saat ini," kata dia, Rabu 21 September 2011.
Itu berarti penyidikannya profesional? "Iya. Track-nya yang kami lihat sudah betul," tambah Herman. Selama gelar perkara, dia mengatakan, disampaikan secara garis besar mengapa Zainal ditetapkan jadi tersangka.
Kalau mafia tak ada, bagaimana dengan tekanan politik? "Kami tidak melihat sampai ke sana. Kami lihat apa yang dilakukan penyidik dalam penyidikan," tambah Herman.
Sementara, Sekretaris Kompolnas, Adnan Pandu Praja mengatakan, dalam gelar perkara pihaknya menanyakan soal pengaduan Zainal yang diabaikan Polri. Hasilnya, "Dalam pendalamnya kemudian ternyata terjadi perbedaan persepsi pihak Zaenal dan Polri," ujarnya.
Polri menganggap kedatangan Zaenal atas perintah pimpinannya bukan laporan, sebab, pada hari yang dijanjikan untuk menyampaikan laporan, dia tak datang.
Terkait gelar perkara, tambah dia, Kompolnas mendapat penjelasan panjang lebar. "Kami tidak melihat adanya sesuatu yang menyimpang sampai saat ini. Tahap sekarang."
Saat ditanya apa contohnya, Adnan menolak menjelaskan, dengan alasan kasus masih dalam pendalaman. "Tapi yang jelas ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan yaitu Ketua MK. Dan beliau sudah bersedia hadir."
Kompolnas melihat kasus ini sudah sesuai dengan jalurnya? "So far oke," jawab dia. Artinya cukup sampai sini aja? "Oh tidak. Tapi sampai sejauh ini masih oke." (eh)