Kepala Daerah Papua Harus Diakui Secara Adat

Papua dan Irian Jaya
Sumber :
  • papua.go.id

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka seorang calon kepala daerah Papua harus mendapat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai suku asli Papua dan bukan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menentukan keabsahan suku bakal calon tersebut.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis hakim, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 September 2011.

MK menilai, pasal 20 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Selain itu, aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua.

“Ini sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yang bakal menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan,” kata Mahfud.

MK mengatakan, pasal 20 ayat 1 huruf a UU No 21 Tahun 2001 yang menentukan MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan DPRP adalah ketentuan yang kabur dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil, serta dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional bagi suku-suku asli di Papua sebagai kesatuan masyarakat hukum adat maupun bagi perseorangan warga suku asli tersebut.

Karenanya MK menganggap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat mengenai kriteria, mekanisme, dan prosedur seseorang untuk menjadi anggota kesatuan masyarakat hukum adat haruslah didasarkan pada ketentuan internal dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dan bukan atas keputusan MRP.

“Keberadaan MRP akan bertentangan dengan semangat lahirnya otonomi khusus bagi Provinsi Papua, jika dalam menjalankan tugas dan kewenangannya justru mengabaikan hak-hak asli masyarakat hukum adat yang ada di Provinsi Papua,” kata hakim Ahmad Fadlil Sumadi.

Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Masih Untung Meski Masalah Geopolitik Berkecamuk
Ilustrasi gamer/game online.

Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin

Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024