Pollycarpus Hadir Jadi Saksi Terdakwa Muchdi

VIVAnews – Mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto memenuhi panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Oktober 2008. Pollycarpus dipanggil sebagai saksi terdakwa bekas Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Terpopuler: Zaidul Akbar Bocorkan Resep Kaldu Ajaib hingga Fakta-fakta Unik Tentang Uzbekistan

Pollycarpus datang sesaat setelah Hakim Ketua Suharto membuka sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas pengadilan mengawal Pollycarpus hingga duduk di kursi persidangan.

Kehadiran Pollycarpus ini mempengaruhi keputusan hakim. Semula, hakim akan meminta keterangan saksi Abdul Mutholib lebih dulu, tapi, setelah Pollycarpus datang, Pollycarpus didahulukan.

Kasus Mayat Bayi Dibuang Sang Ayah di Tanah Abang, Polisi: Hasil Aborsi Digugurkan di Hotel

Kehadiran Pollycarpus ini menjadi perhatian di ruang sidang. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga beberapa kali gagal menghadirkannya.

Sebelumnya, semua hakim yang menangani perkara itu sepakat Pollycarpus bersalah. Majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali kasus kematian Munir menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Pollycarpus.

Menurut Riset Cowok Cuma Tahan 6 Menit, Ini 4 Posisi Seks Biar Suami Lebih Tahan Lama di Ranjang

Hari ini, selain Pollycarpus, jaksa menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Wakil Ketua BIN M As'ad, bekas Deputi V.1 BIN Budi Santoso, Abdul Mutholib, Rudy Alamsyah, Awan.

Warga Gaza antre beli roti

Mesir Buka-bukaan Ada Proposal Baru soal Gencatan Senjata di Gaza

Proposal baru soal gencatan senjata di Gaza itu diungkapkan Menteri Luar Negeri Mesir Sameh Shoukry dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Arab Saudi.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024