- ANTARA/Regina Safri
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaporkan semua dana sumbangan yang diterimanya saat menggelar resepsi pernikahan anak bungsunya
"Karena Sri Sultan adalah Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah penyelenggara negara. Kewajiban setiap pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU No. 20 tahun 2001, harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada VIVAnews, Selasa 18 Oktober 2011.
Klausul itu mengatur bahwa untuk setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yang dapat berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan nilai Rp10 juta atau lebih, wajib segera dilaporkan ke KPK. "Laporan tersebut harus disampaikan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujarnya.
Menurut Jasin, Sri Sultan adalah figur panutan baik bagi warga Yogyakarta maupun Indonesia. Karena itu dia mengimbau agar Sri Sultan menaati perintah undang-undang.
Hari ini, Selasa, 18 Oktober 2011, Sultan Hamengku Buwono X menikahkan putri bungsunya, Raden Ajeng Nur Astuti Wijareni, dengan Achmad Ubaidillah. Para tamu undangan dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha nasional bakal hadir, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. (kd)