KY: Putusan Bebas Koruptor Harus Dicurigai

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews – Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung mengambil langkah tegas terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang telah memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa koruptor.

Dalam dua hari, dua Bupati Lampung yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, divonis bebas. Senin, 17 Oktober 2011, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.
 
Hanya selisih sehari, pada Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki berpendapat, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai. Oleh karena itu, Suparman meminta MA segera mengambil langkah untuk mendalami kasus tersebut.

Analisa putusan, kata Suparman, perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Lewat penyelidikan, dugaan pelanggaran hakim bisa diusut. “Putusan itu patut dianalisa oleh MA dan KY, karena ada sesuatu yang harus dicurigai,” ujar Suparman di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2011.

Suparman menilai, vonis bebas tersebut bisa disebabkan konstruksi dakwaan jaksa yang lemah, atau memang si hakim yang bermasalah. “KY harus tanggap menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.

KY sendiri telah berinisiatif membentuk tim khusus guna melakukan investigasi dan mengusut vonis bebas kedua bupati tersebut. “Investigasi itu rahasia. Terkait tim investigasi masih akan kami sampaikan dalam rapat pleno Senin pekan depan, karena kami juga tengah menginvestigasi vonis bebas Mochtar Muhammad,” beber Suparman.

KY juga telah mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai pihak, untuk lebih memastikan apakah bebasnya dua terdakwa koruptor oleh PN Lampung tersebut memang karena majelis hakim yang menangani kasus tersebut bermasalah.

“Yang pasti kita tidak bisa menduga-duga. Yang harus kita lihat adalah konstruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusannya. Bisa jadi dakwaan jaksa yang lemah, sehingga hakim mementahkannya. Yang jelas kami akan usut kasus itu,” kata Suparman. (umi)

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024