Sengketa Tanah, TNI AL Diadukan ke Komnas HAM

Tanah sengketa Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVAnews/ Zaky Al Yamani

VIVAnews – Sengketa tanah antara aparat negara dengan warga kembali terjadi. Kali ini, sengketa terjadi antara TNI Angkatan Laut dengan salah satu warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kuasa hukum ahli waris, Ngatino, menuturkan bahwa tanah di Kelapa Gading tersebut adalah milik ahli waris almarhum Soemardjo. Ia menegaskan, kepemilikan Soemardjo atas tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Tanah yang diributkan itu memiliki luas 20,5 hektar, dan tepatnya terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan RW 02, 03, dan 05, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tanggal 14 April 2011 lalu, puluhan TNI AL bersenjata lengkap menggagalkan eksekusi lahan meskipun keputusan sudah jelas dan tegas memenangkan pihak ahli waris dari mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, sampai Peninjauan Kembali oleh pemerintah.

“TNI AL benar-benar telah merampas hak sipil dan tak patuh pada ketentuan hukum yang dihormati dan dijunjung tinggi di negeri ini. Kalau hak kita dirampas, ini kan sama saja dengan hak sipil ahli waris dikalahkan oleh kekuasaan. Hukum disepelekan, hukum dipaksa tunduk oleh kekuatan senjata,” kata Ngatino di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Ngatino mengatakan, jika hukum telah menyatakan tanah yang bersangkutan adalah milik ahli waris, namun melalui mekanisme hukum ternyata tidak dapat dieksekusi, “lalu upaya apa lagi yang harus dilakukan warga yang telah menang berpekara? Bukankah hukum harus dipatuhi? Jika pemerintah dan TNI AL tidak mematuhi hukum, bagaimana kita bisa percaya lagi bahwa negara kita ini negara hukum?" tanyanya bertubi-tubi.

Ngatino menambahkan, pihak Kementerian Pertahanan RI melalui Kepala Biro Hukum Kemenhan Brigjen TNI A. Afandi sebelumnya sempat menyampaikan niat untuk menjembatani sengketa ini. Menurutnya, Afandi berpesan agar semua pihak menghormati hukum dan tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah tersebut. “Ternyata itu pun tidak bisa ditepati dan tidak bisa dipenuhi,” kata Ngatino.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nurkholis menyatakan menerima laporan ahli waris dan kuasa hukumnya itu. Dia mengatakan akan menjembatani persoalan itu, dan mengusahakan penyelesaian secara damai lewat dialog.

“Kami terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada teman-teman TNI untuk memperjelas persoalan,” ujar Nurkholis. Ia lantas menuturkan, konflik tanah antara warga dengan TNI umumnya disebabkan oleh tiga hal.

Pertama, karena pengaruh kekuasaan TNI yang besar di masa lalu, lewat dwifungsi ABRI. Kedua, karena hukum pertanahan yang masih kacau. Ketiga, karena pencatatan administrasi sertifikat tanah yang juga belum rapi. Ketiga hal itu menjadi kombinasi yang berkontribusi terhadap banyaknya sengketa tanah.

“Tiga faktor itu biasanya memicu sengketa tanah antyara warga dengan aparat TNI. Hal itu ditambah dengan lemahnya tradisi warga dalam urusan pencatatan administrasi tanah-tanah mereka,” jelas Nurkholis. (umi)

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024