Surat Palsu MK: Saksi Ada, Bukti Tak Lengkap

Andi Nurpati menyampaikan seputar keputusannya saat berhenti dari KPU
Sumber :
  • Antara/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman mengaku ada kesulitan yang dihadapi dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Itu adalah sulitnya menjerat aktor intelektual.

Polisi sudah memiliki banyak saksi tapi belum mendapatkan bukti. "Iya termasuk informasi dan masukan, saksi ada, tapi bukti belum lengkap," kata Sutarman di Mabes Polri, Minggu 6 November 2011.

Sebagai salah satu solusinya, polisi akan memanfaatkan keterangan saksi dan fakta di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tentunya, pasti akan kami gunakan," kata dia.

Kasus surat palsu MK telah menyeret Masyhuri Hasan ke pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2011, salah satu saksi, pelaksana Staf Tata Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU), M. Sugiarto, mengaku mendapat perintah dari mantan Komisioner KPU Andi Nurpati.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Perintahnya: mengetik surat permintaan penjelasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

Andi Nurpati telah membantah semua tuduhan dan menyatakan hanya menjalankan tugasnya selaku Komisioner KPU. “Itu adalah surat resmi KPU karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK,” kata Andi Nurpati.

Terkait pengakuan itu, apakah polisi ada rencana memanggil Andi Nurpati? "Nanti jika mengarah ke sana misalnya, dan masih butuh keterangan tentu kami akan panggil," kata Sutarman.

Sebelumnya, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang menyuruh, menggunakan, dan membuat surat keputusan palsu itu.

Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menunggu hasil persidangan dari dua orang tersangka. Mereka adalah juru panggil MK Masyhuri Hassan dan Mantan Panitera MK Zaenal Arifin.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

“Nantinya kalau berkembang, apakah  di persidangan ada saksi bisa jadi tersangka, nanti kami lanjutkan. Ini kan belum final, masih berkembang terus,” kata Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024