MUI Keluarkan Fatwa Sesat Jemaah Islam Suci

Rumah Suparman anggota Jemaah Ahmadiyah yang dirusak warga
Sumber :
  • ANTARA/Asep Fathulrahman

VIVAnews - Warga Sukabumi diresahkan adanya sekelompok aliran Islam yang diduga sesat. Kelompok yang menamakan dirinya Islam Suci ini dikabarkan telah menyebarkan ajarannya selama tiga tahun, dan mempunyai basis utama di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tidak tinggal diam, kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pun langsung mengeluarkan fatwa sesat bagi kelompok ini.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

“Setelah mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci dalam rapat MUI, kami memutuskan kelompok ini masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukum Islam maupun Iman,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 12 November 2011.

Kajian yang dilakukan MUI terhadap jamaah Islam Suci berdasarkan atas laporan keluarga jemaah pengikuti aliran Islam Suci. Menurut laporan jemaah yang identitasnya dirahasiakan MUI, kelompok ini mempunyai cara beribadah yang berbeda dengan ketentuan yang ada.

Jemaah Islam Suci pimpinan Mama bin Danu Wikarta ini dilaporkan hanya menjalankan shalat tiga waktu dengan istilah shalat empat penjuru. Selama tiga tahun, kelompok ini diperkirakan sudah mempunyai jemaah hingga 80 orang di berbagai wilayah.

Fatwa sesat MUI meminta agar para jemaah Islam Suci membubarkan diri dan menghentikan segala bentuk kegiatannya. MUI Kabupaten Sukabumi juga meminta aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran yang sudah diputuskan menyesatkan ini.

“Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap brutal. Makanya, kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran,” tutur KH Zaenal Falah, anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi. (Laporan: Eka Permadhi | Sukabumi, art)

Sosok Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang  di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Mayat bayi ditemukan terbungkus kardus dan mengambang di Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 26 April 2024. Pelaku ayah biologisnya sudah ditangkap

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024