Basrief: KPK Silakan Periksa Atasan Jaksa Sis

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Jaksa Sis yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Basrief Arief akan menyerahkan semua proses hukum ke KPK. Selain itu, dia juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawas untuk melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendapatkan laporan itu sendiri.

"Saya akan mekakukan sesuatu, kalau sudah dilakukan penahanan, ditetapkan sebagai tersangka, kita akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan," kata Basrief di Jakarta, Rabu, 23 November 2011.

Sementara itu, Basrief juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa atasan Jaksa Sis, Kajari Cibinong. Jamwas, kata Basrief, akan mencari apakah Kajari Cibinong terlibat kasus suap Jaksa Sis ini atau tidak.

Berteduh Sambil Main HP, 3 Anggota TNI Tersambar Petir di Dekat Mabes Cilangkap

"Tapi paling tidak dia secara administratif bertanggung jawab, dalam arti kata waskatnya seperti apa. Jadi pengawasan melekat itu ada di atasan langsung, jadi nanti akan dimintakan keterangan, klarifikasi atasan," kata dia.

Dari segi administratif, kata Basrief ada tiga tingkatan sanksi pada pimpinan. Yaitu, jika pelanggarannya berat maka akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, penurunan pangkat selama 3 tahun, dan pencabutan struktural jabatannya atau jabatan fungsionalnya dicabut. "Itu dari sisi hukuman administrasi yang berat. Klo mungkin ada tahap yang kedua ketiga," kata dia.

Selain diperiksa oleh Jamwas, Basrief juga menyerahkan pemeriksaan pimpinan terhadap KPK. "Sepanjang itu dimungkinkan artinya dalam kaitan itu saya juga tidak akan menghambat melakukan itu kalau memang ada kaitannya silakan saja," kata dia. Basrief memastikan, jika terbukti menerima suap, Jaksa Sis akan langsung dicopot dari jabatannya.

KPK menangkap tangan oknum jaksa yang merupakan Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong berinisial Sis. Bersama Sis juga ada seorang pengusaha E, AB dan satu orang driver pada Senin, 21 November 2011 malam.

Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong, delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik S. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Saat ini, data jemaah haji Indonesia yang masuk sebanyak 216.692. Dari jumlah itu, sebanyak 207.527 jemaah datanya sudah diverifikasi untuk diajukan penerbitan visanya.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024