Vonis 5 Tahun, Eks Dirut PLN Pikirkan Banding

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono seusai diperiksa di Kejagung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mantan Dirut PLN Eddie Widiono mengaku kecewa setelah majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhi vonis kepada dirinya selama 5 tahun penjara. Untuk itu, dia menggunakan haknya untuk banding.

"Pembacaan putusan majelis tadi sangat mengecewakan bagi saya, karena nyata sekali banyak hal yang tidak dipertimbangkan," kata Eddie Widiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu, 21 Desember 2011.

Eddie mengaku kecewa lantaran beberapa pertimbangan mengenai penghitungan kerugian negara dari proyek outsourcing CIS RISI tahun 2004-2006. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak profesional dan tidak adil, karena apa yang dilakukan PT Netway dan bermanfaat bagi PLN, bagi konsumen dianggap sebagai kemahalan. "Ini yang menyedihkan buat saya," ujarnya.

Meski demikian, Eddie menyadari bahwa majelis hakim sudah dengan benar memutuskan tidak ada kerugian negara dan tidak ada aliran dana kepada dirinya. "Saya berterima kasih karena memang demikianlah kenyataannya, tidak mungkin seseorang dituduh menerima karena bussiness plan," imbuhnya.

Kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail memberi sinyal untuk mengajukan banding. Menurut Maqdir begitu banyak yang disebut sebagai fakta hukum oleh majelis hakim, namun tidak ada kaitannya dengan apa yang ada di persidangan. "Apa yang dibacakan tadi lebih banyak copy paste dari surat dakwaan dan tuntutan, saya kira sekarang kami lebih pikirkan untuk banding," tutur Maqdir. (eh)

Bakal Jadi Calon Wali Kota Kediri, Begini Reaksi Kelabakan Vinanda Prameswati saat Ditanya Program
Sean dan Irish Bella

Adik Irish Bella Respons Begini Saat Kakaknya Dijodoh-jodohkan dengan Abidzar

Saat ditemui beberapa waktu yang lalu, Umi Pipik juga sudah angkat bicara perihal anaknya yang dijodoh-jodohkan dengan Irish Bella.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024