Staf Ahli Pemkot Bekasi Divonis Bebas

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Setelah memberikan vonis bebas terhadap Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis 29 Desember 2011, kembali memvonis bebas staf ahli Pemerintah Kota Bekasi, Agus Sofyan.

"Agus Sofyan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum," ujar kuasa hukum terdakwa, Refer Harianja melalui sambungan telepon.

Berdasarkan putusan yang dibacakan hakim, Nurhakim, uang yang diterima Agus bukanlah suap atau gratifikasi sehingga tidak masuk perbuatan pidana atau onslag. Agus sebelumnya, didakwa melanggar Pasal 11, 12 dan Pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Agus Sofyan pada tahun 2007, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp150juta dari Direktur Utama PT. Arizona, Anggiat Tampu Situngkir, untuk proyek infrastruktur. Agus ketika itu menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Pemukiman Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi.

"Anggiat lebih dulu divonis bebas, pada 26 Oktober 2011," ungkap Refer.

Refer mengatakan, jaksa tidak bisa membuktikan uang yang diserahkan kepada kliennya dalam dua tahap itu sebagai uang suap dan gratifikasi. Tapi menurut pengakuan Agus, uang Rp 150 juta itu merupakan pinjaman untuk usaha perkebunan di daerah Purwakarta, Jawa Barat seluas 10 hektar.

“Ada bukti kuat uang itu dipakai untuk usaha, dimana hasilnya akan dibagi dua,” lanjut Refer.

Bukti kuat itu, kata Refer, diantaranya perjanjian kerja sama antara Agus dan Anggiat. Kuitansi pengembalian uang dari hasil usaha palawija menjadi penguat pembelaan Agus. “Dengan putusan itu maka hak klien kami sebagai pegawai pemerintahan, secara otomatis kembali,” ujarnya.

Agus Sofyan sempat ditahan dua kali. Penahanan pertama pada Juni 2011, dengan masa kurungan 19 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Agus mengajukan pra peradilan dan dibebaskan setelah permohonannya dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Empat bulan kemudian, Kejaksaan Negeri Bekasi kembali memerika Agus dan langsung membawanya ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, mulai 20 Oktober 2011. Setelah dua bulan lebih menjalani penahanan kedua, Pengadilan Tipikor Bandung, kemudian mengeluarkan vonis bebas terhadap Agus Sofyan. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi)

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024