Gara-gara Uang Rp1.000, Bocah di Bali Diadili

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menggelar sidang dengan terdakwa DW, bocah berusia 14 tahun, Senin 9 Januari 2011. Uang Rp1.000 menjadi barang bukti untuk menyeret bocah ini ke kursi pesakitan.

Cerita ini berawal hampir setahun yang lalu, tepatnya 13 Maret 2011. Saat itu, bocah kelahiran Bandung, Jawa Barat itu menjambret sebuah tas di Jalan Ahmad Yani pada pukul 23.00 WITA.

Namun sial bagi DW. Korban yang dia jambret itu berteriak. Aksinya itu diketahui warga. Warga pun mengejarnya. Karena ketakutan, DW memacu motor yang dia kendarai sekencang-kencangnya. Namun, karena tak stabil berkendara, DW terjatuh dan ditangkap warga.

DW lantas diserahkan ke pihak kepolisian. Di kantor polisi itulah tas yang dijambret DW dibuka. Ternyata, dalam tas itu hanya berisi uang Rp1.000. Sialnya lagi, DW harus meringkuk di dalam sel untuk menunggu proses pengadilannya.

Pada hari ini, DW yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, menjalani sidang perdananya. Ketua LPA Bali, Ni Nyoman Masni mengharapkan adanya keadilan restoratif.

"Artinya, jika kerugian yang ditimbulkan oleh anak kecil, sebaiknya ia tak dipidana," katan Masni.

"Apalagi sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terdiri dari Menkumham, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Menteri Sosial. Dan SKB tiga pejabat setingkat menteri yaitu Kapolri, MA dan Kejagung untuk memposisikan anak sebagai korban dalam kasus hukum apapun," imbuh Masni.

Laporan: Bobby Andalan l Bali, eh

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat
Parto Dijenguk Akri dan Eko Patrio

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Dalam kesempatan itu, Akri juga meminta kepada penggemar ataupun teman-teman dari Parto agar tidak perlu khawatir karena saat ini kondisi kesehatan sang komedian.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024