AI: Indonesia Harus Lindungi Kelompok Syiah

foto ilustrasi
Sumber :

VIVAnews - Amnesty Internasional medesak pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi ratusan pengikut Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.

Seperti diketahui, 335 pengikut Syiah, 107 diantara anak-anak terpaksa diungsikan setelah rumah dan mushola mereka dibakar oleh dibakar massa yang mengaku dari kelompok Sunni, Kamis 29 Desember 2011. Mereka dievakuasi ke tempat penampungan sementara di sebuah gedung olahraga di Sampang.

Namun, hingga saat ini, para pengungsi Syiah menolak untuk kembali ke rumah mereka sampai adanya jaminan perlindungan polisi yang memadai, dan pelaku penyerang diproses secara hukum.

"Kami memiliki kekhawatiran tentang kondisi di desa mereka. Bahkan, beberapa kini mereka sudah tidak memiliki rumah lagi," kata Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, melalui pesan elektroniknya kepada VIVAnews.com, Sabtu 14 Januari.

Sam juga menyorot kesediaan dan kesiapan polisi untuk melindungi komunitas ini dari potensi serangan lanjutan berbasis agama. Selain itu, ia juga meminta polisi untuk menahan para pelaku penyerangan.

"Ini bahkan bukan pertama kalinya para pengikut Syiah telah diserang. Memaksa mereka untuk kembali ke tempat yang tidak aman, tanpa perlindungan yang jelas atau penawaran tempat relokasi alternatif. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip yang disepakati secara internasional tentang hak-hak orang pengungsi internal," paparnya.

Komunitas Syiah di Madura sebelumnya telah menghadapi intimidasi dan serangan pada tahun 2006 dan 2011. Mereka juga telah dilaporkan ditekan oleh kelompok yang mengaku anti-Syiah.

Amnesty International telah mendokumentasikan banyak kasus intimidasi dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia oleh kelompok-kelompok Islam radikal. Sebagai contoh, beberapa komunitas Ahmadiyah telah mengungsi akibat serangan dan pembakaran, dan dalam kebanyakan kasus pelaku tidak dihukum.

Hak untuk kebebasan agama atau kepercayaan dijamin dalam Pasal 18 (1) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), di mana Indonesia adalah negara anggota. Di bawah ICCPR, Indonesia harus menjamin hak untuk hidup, keamanan dan kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Perlindungan tersebut harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk atas dasar agama.

Laporan: Banjir Ambarita|Papua, eh

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik
Ilustrasi memasak.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

Tradisi hantaran di Indonesia merupakan kebiasaan bertukar hadiah makanan atau barang lainnya sebagai bentuk ungkapan rasa syukur, kasih sayang, dan penghargaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024