Eks Mensos Bebas Karena Masa Tahanan Habis

Bachtiar Chamsyah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, membenarkan kabar bahwa mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah bisa bebas dari penjara. Itu karena masa tahanannya habis sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi.

"Maka dia bebas demi hukum. Nanti, bagaimana jika putusan MA lebih lama dari masa tahanan? Dia akan kembali ke penjara, menjalani sisa masa tahanan," jelas Denny kepada wartawan, Selasa 31 Januari 2012.

Hal ini, imbuhnya, sudah diatur secara jelas dalam KUHAP sehingga kementerian Hukum dan HAM tidak punya pilihan lain selain membebaskan yang bersangkutan untuk saat ini.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Bachtiar Chamsyah dikabarkan menghirup udara bebas pada 23 Januari lalu terkait kasus korupsi pada pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung.

Tiga Korupsi

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bachtiar bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga meminta Bachtiar membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Namun hakim membebaskan Bachtiar membayar ganti rugi negara. "Terdakwa tidak terbukti menikmati hasil tindakannya itu," kata anggota majelis hakim, Anwar.

Majelis hakim sepakat, Bachtiar terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Sosial terkait pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan sarung. Atas dasar itu, Bachtiar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut politisi senior PPP itu selama tiga tahun penjara. Serta membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (ren)

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Erna Yuli Lestari, ibunda dari Ernando Ari merasa lega usai Indonesia U-23 memenangkan pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024 melawan Korea Selatan U-23.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024