Pelaku Bom Buku Minta Divonis Ringan

Sidang Perdana Bom Buku, Pepi Fernando
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Nasib pelaku bom buku, Pepi Fernando, akan ditentukan hari ini. Pepi dan teman-temannya akan menghadapi vonis hakim.

Sidang putusan yang rencananya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 5 Maret 2012. Vonis ini sebelumnya tertunda karena putusan hakim belum siap.

"Ya kami persiapannya bagaimana sih kalau vonis itu, tidak banyak. Kan kemarin sempat tertunda, jadi sebenarnya kami sudah siap dari sebelumnya," kata kuasa hukum Pepi Fernando, Akhyar, ketika dihubungi VIVAnews.com, Senin 5 Maret 2012.

Meski tak berharap banyak untuk bebas, Pepi hanya berharap agar hakim memvonis ringan. "Ya kalau bebas sih kami nggak terlalu berharap, karena saksi dan Pepi sendiri mengakui hal itu," kata dia.

Meski demikian, Akhyar mengatakan agar hakim dapat memutus dengan obyektif. Menurutnya, jaksa penuntut umum yang menuntut Pepi seumur hidup terlalu berlebihan. "Tapi kalau dilihat dengan jumlah korban yang jumlahnya tidak signifikan kan nggak seharusnya dihukum seumur hidup," kata dia.

Selain Pepi, majelis hakim juga akan membacakan putusan terhadap pelaku bom buku lainnya, Imam Firdaus yang merupakan ex kameraman Global TV.

Lalu jika divonis seumur hidup apakah akan banding?
"Nanti dilihat sesuai fakta hukum yang ada, nanti akan kami pertimbangkan, mana yang terbaik akan banding atau tidak. Tergantumg pada keputusan hakim," kata dia.

Pepi dituntut seumur hidup oleh penuntut umum karena terbukti melanggar pasal 15 junto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Zulhas Tak Persoalkan Jumlah Jatah Menteri untuk PAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan siapapun kader PAN yang nantinya ditunjuk sebagai menteri oleh Prabowo maka harus siap bekerja untuk kepentingan bangsa Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024