10 Butir Perdamaian Dua Kubu di Lampung Selatan

Bentrok di Kalianda, Lampung Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Eni Muslihah

VIVAnews - Dua pihak yang berseteru di Lampung Selatan akhirnya sepakat berdamai. Akibat bentrokan dua hari pada Minggu dan Senin 29-30 Oktober, sebanyak warga tewas, ratusan rumah hangus dibakar, bangunan sekolah rusak, dan ribuan warga Balinuraga, Lampung Selatan, mengungsi.

Hingga Sabtu 3 November lalu, polisi masih berupaya agar kedua pihak menandatangani sembilan poin yang belum disepakati. "Ada sembilan butir yang bisa disepakati kedua pihak. Ini dalam proses pembicaraan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar kemarin.

Tapi akhirnya, dua kubu itu sepakat untuk berkomitmen berdamai pada Minggu malam 4 November 2012. Ada 10 poin utama yang disepakati kedua pihak. Berikut isi kesepakatan damai dua pihak yang bentrok di Lampung Selatan.

1. Kedua belah pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, keharmonisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku di Lampung Selatan;

2. Sepakat tidak mengulangi tindakan-tindakan anarkisme yang mengatasnamakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);

3. Perselisihan atau pertikaian dan perkelahian yang disebabkan permasasalah pribadi, kelompok, atau golongan agar diselesaikan secara langsung oleh orang tua, ketua kelompok, atau pimpinan golongan;

4. Apabila proses itu tidak berjalan semestinya, akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta aparat pemerintahan desa setempat;

5. Jika langkah itu tidak selesai, diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Kedua belah pihak bersedia melakukan pembinaan apabila ditemukan warga yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan kerusuhan, dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

7. Sanksi pengusiran juga berlaku bagi suku Lampung dan seluruh suku di wilayah Kabupaten Lampung Selatan;

8. Kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas akibat bentrokan 27-29 Oktober 2012. Aparat kepolisian menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu;

9. Warga suku Bali, khususnya yang berada di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, harus mampu hidup bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan seluruh suku yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, terutama dengan masyarakat yang ada di perbatasan dengan Desa Balinuraga;

10. Kedua belah pihak berkewajiban mensosialisasikan isi perjanjian perdamaian ke lingkungan masing-masing. (eh)

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partainya membuka kerja sama untuk perhelatan pilkada serentak 2024 bersama ketiga partai mitra mereka di pilpres.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024